Gelar Operasi Pekat, Tim Gabungan Satpol PP Kabupaten Madiun Amankan Lima PSK

Madiun,Teraskata.com – Dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Madiun dan menjaga kondusifitas wilayah menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Madiun bersama Satpol PP Propinsi Jawa Timur serta PPNS (Pejabat penyidik Pegawai Negeri Sipil) seluruh Jawa Timur melaksanakan operasi penyakit masyarakat (pekat).

Operasi gabungan yang dilaksanakan pada tanggal 13 Nopember 2024 malam menyisir di wilayah Saradan. Tim yang dipimpin oleh Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Kabupaten Madiun, Danny Yudi Satriawan, didampingi Kasi Penyelidikan dan penyidikan Satpol PP Provinsi Jatim Syafril Agoes Soewardi serta petugas dari PPNS berhasil mengamankan 5 Pekerja Sek Komersial (PSK) dalam satu komplek dan tempat pembuatan minuman keras dimana pemiliknya melarikan diri.

Kabid PPHD Satpol PP Kabupaten Madiun, Danny Yudi Satriawan dalam keterangannya menegaskan bahwa, “Operasi pekat merupakan suatu operasi penegakan perda ketertiban Umum, ketentraman masyarakat dan perlindungan masyarakat di Kabupaten Madiun, untuk itu siapapun pelanggar perda akan diproses oleh Satpol PP. Seperti 5 PSK yang terjaring dalam Operasi Pekat sebagai tindak pidana ringan (tpiring) akan ditindaklanjuti dan disidangkan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun besok,” ujar Dany.

“Selain didampingi dari Satpol PP Provinsi Jatim, kami juga bersama rekan-rekan PPNS se-Jatim dalam rangka pemantapan tugas pokok dan fungsi sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil,” imbuhnya.

Sementara itu Kasi Penyelidikan dan penyidikan Satpol PP Provinsi Jatim Syafril Agoes Soewardi mengatakan razia atau operasi yang akan dilaksanakan menunggu pemetaan wilayah di Jawa Timur. Seperti Tapal Kuda, Tapal Taman, Pantura dan Madura.

“Karena Jawa Timur ada 38 Kabupaten atau Kota, untuk Kabupaten Madiun dijadikan pilot projek yang pertama dalam operasi penegakan Perda,” tutup Syafril. (Sur).

Komentar