Tulungagung,Teraskata.com – Satpol PP Tulungagung bersama Bea Cukai Blitar gelar Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal yang dilaksanakan di salah satu angkringan yang ada di wilayah Kelurahan Jepun Kecamatan Tulungagung, pada Selasa, (16/06/2025).
Acara tersebut diikuti 50 orang peserta terdiri dari Kasi Trantib dan perwakilan Linmas Kelurahan yang ada di wilayah Kecamatan Tulungagung,
Kasatpol PP Kabupaten Tulungagung, Sony Welli Ahmadi, S.STP., M.M., melalui Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Bidang Penegakan Perda dan Perbup, Sumarno, mengatakan, pihaknya bersama Bea Cukai Blitar, mengajak Kasi Trantib dan Linmas di Kecamatan Kota untuk memerangi peredaran Rokok Ilegal di wilayah Kabupaten Tulungagung.
Menurutnya, melalui Sosialisasi tersebut, masyarakat akan lebih memahami dampak, bahaya, dan larangan terkait peredaran Rokok Ilegal
“Peran Kasi Trantib dan Linmas juga sangat penting untuk dilibatkan dalam upaya pemerintah memerangi peredaran rokok ilegal,” terang Sumarno. Jumat (20/06/2025).
“Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2024 sebagai dasar hukum pelaksanaan kegiatan,” ujarnya.
Dijelaskannya, dalam kegiatan sosialisasi tersebut, Satpol PP Tulungagung juga menghadirkan narasumber dari instansi terkait, yaitu dari kantor Bea Cukai Blitar.
“Sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan perlindungan terhadap penerimaan negara dari sektor cukai,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut seluruh Kasi Trantib dan Linmas diberikan pemahaman agar dapat memiliki pengetahuan dan kemampuan untuk mengenal sekaligus membedakan antara rokok legal dengan yang ilegal yang merupakan rokok yang tidak sesuai dengan ketentuan Undang-undang.
Adapun ciri-ciri rokok ilegal diantaranya, rokok yang tidak dilekati pita cukai, rokok yang dilekati pita cukai bekas atau pita cukai palsu dan rokok yang dilekati pita cukai yang berbeda tidak sesuai dengan peruntukannya,” ujarnya.
Pihaknya berharap, melalui sosialisasi seperti ini, seluruh Kasi Trantib dan Linmas bisa memberikan edukasi ke masyarakat sehingga masyarakat tidak terlibat dalam peredaran rokok ilegal yaitu dengan memahami terlebih dahulu bagaimana ciri – ciri rokok yang legal dan ilegal.
“Kegiatan serupa juga akan terus kami lakukan bersama dengan Bea Cukai guna lebih menekan peredaran rokok ilegal sehingga penerimaan negara khususnya bidang cukai bisa lebih optimal,” pungkasnya. (Agus)
Komentar