Gerebek Rumah Kontrakan, Polsek Sumbergempol Amankan Ratusan Botol Miras

Usai penemuan miras tersebut, lanjut Anshori, Polsek Sumbergempol melakukan penyelidikan terhadap pemilik miras tersebut,

“pelaku nantinya akan dikenakan Pasal 135 Sub Pasal 141 Sub Pasal 142 UU RI No. 18 tahun 2012 tetang Pangan Sub Pasal 62 UU RI No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen”, ujarnya.

“Kami menyampaikan ucapan teimakasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi, dan kami berharap peran serta masyarakat dalam memberikan informasi bilamana mengetahui tentang peredaran baik narkoba maupun miras”, pungkasnya. (Agus)

Komentar