TERASKATA.Com, Tulungagung-Menanggapi gugatan perdata atas tanah Puskesmas Banjarejo, yang saat ini dalam proses persidangan, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung melalui Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, Fuat Ratsongko, mengatakan bahwa pihaknya tidak pernah mendatangi sidang.
Hal tersebut dikarenakan Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung sudah melimpahkannya kepada kuasa hukum, yakni Bagian Hukum Setda kabupaten Tulungagung.
Menurut Fuat, terkait dengan status tanah Puskesmas Banjarejo yang saat ini dalam proses persidangan tersebut, yang Ia ketahui pada posisi milik pemerintah desa, dan belum bersertipikat.
“Pada saat itu yang kami ketahui memang belum bersertipikat, sehingga tanah itu pada posisi milik pemerintah desa, karena pada sekitar tahun 70an sudah dibeli warga bersama-sama untuk diberikan desa dalam upaya membangun fasilitas kesehatan masyarakat yaitu Puskesmas,” kata Fuat. Kamis, (15/12/2022).
“Nah, posisi saat ini karena tanah tersebut sudah masuk gugatan di Pengadilan, kami menyerahkan sepenuhnya kepada Bagian Hukum Setda Kabupaten Tulungagung. Jadi terkait dengan uji, sidang, maupun pemeriksaan, kami sudah melimpahkan ke Bagian Hukum,” terangnya.
Disinggung terkait dengan proses kepemilikan tanah tersebut lanjut Fuat, pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung belum pernah membeli dari siapapun, karena itu merupakan hibah yang diberikan kepada Puskesmas, sehingga, pihaknya tinggal membangunnya pada tanah tersebut.
“Pada saat ini sedang proses gugatan, dan kami sudah melimpahkan pada Bagian Hukum Setda kabupaten Tulungagung. Untuk lebih jelasnya Monggo ke Bagian Hukum, setahu kami memang belum ada Sertipikatnya sehingga kami bisa membangun disana,” ungkapnya.
Ditemui secara terpisah, Kabag Hukum Setda kabupaten Tulungagung, Catur Hermono, membenarkan adanya gugatan dari pihak waris melalui Kuasa Hukumnya melakukan gugatan secara perdata di Pengadilan Negeri Kabupaten Tulungagung, kepada Dinas Kesehatan, UPTD Puskesmas Banjarejo dan Kepala Desa.
“Memang benar ada gugatan dari pihak waris yang dalam hal ini Ibu Kartini melalui Kuasa Hukumnya.
Kami selaku kuasa hukum yang ditunjuk oleh Bapak Bupati untuk mewakili Dinas Kesehatan dan Puskesmas Banjarejo, yang saat ini masih mengikuti proses di Pengadilan Negeri Kabupaten Tulungagung,” kata Catur.
“Terkait berkas atau bukti-bukti yang telah kami sampaikan ke pengadilan, serta saksi-saksi yang dihadirkan pada persidangan biarlah nanti Majelis Hakim yang akan memutuskannya, yang jelas kami mengikuti proses hukum,” pungkasnya. (Agus)
Komentar