Tak hanya itu, gaji terakhir milik Anggi selaku supervisor ketika itu yang diperkirakan Jutaan juga belum diberikan oleh perusahaan tersebut.
” Gaji saya kurang lebih sekitar Rp 2 juta mas, karena setengah bulan yang kemudian belum diberikan kepada saya, dimana ketika itu saya menjabat supervisor,” terangnya.
Sejumlah upaya telah ditempuh, oleh para mantan karyawan perusahaan tersebut diatas baik menghubungi pemilik toko atau outlet milik Johan, kemudian mencoba menghubungi petugas administrasi kantor dan mendatangi langsung ke kantor perusahaan namun hingga saat ini masih belum mendapatkan kepastian. Sehingga sempat dari Anggi mendatangi Kantor Disnaker Kota Kediri untuk memperoleh penjelasan dan pendampingan. Karena disinyalir pengalaman pahit kedua mantan karyawan tersebut juga dialami oleh sejumlah karyawan yang juga mengalami nasib serupa yakni baik Ijasah maupun BPKB masih belum dikembalikan.
Disinggung mengenai siapa saja Ijasah maupun BPKB, Uladi Firdaus selaku mantan karyawan pertama atau narasumber mencoba berusaha mencoba mengingat nama-nama rekan kerjanya yang senasib dan masuk awal kerjanya juga bersamaan pada 2020 lalu.
” Ada saya, Mas Anggi, ada Bapak Muklis, lalu Mas Arifin, sama Mbak Ana semuanya warga Kota Kediri juga,” urainya.
Terakhir Firdaus, menambahkan, atas dasar menuntut keadilan dan hak mengenai kepemilikan benda penting dan sangat berharga tersebut, ia berencana akan membawa persoalan tersebut kepada pihak berwajib jika tidak ada respon baik dari perusahaan.
” Saya berharap kepada PT Merpati Mas Sukses untuk segera mengembalikan Ijazah dan BPKB asli milik mantan karyawan, dan hak gaji juga harus diberikan sesuai petunjuk dari Dinas Tenaga Kerja Kota Kediri. Jika tida ada upaya baik dan segera. Maka, akan saya tempuh ke jalur hukum,” pungkasnya. (Mad).
Komentar