IJTI Korda Kediri Raya, Kecam Pemukulan Official Maluku FC Terhadap Jurnalis

Ketua IJTI Korda Kediri, menegaskan, bahwa dalam melakukan tugas peliputan, setiap wartawan selalu memegang kode etik jurnalistik.

“Saat kejadian tersebut, wartawan juga diizinkan untuk melakukan peliputan. Sementara insiden terjadi di tempat terbuka, dimana setiap orang bisa mengetahui dan melihatnya,” paparnya.

Roma menyebut, aksi yang dilakukan oleh Official Maluku FC itu sudah masuk kedalam ranah tindak kekerasan.

“Aksi tersebut masuk dalam kegiatan menghalang-halangi kegiatan jurnalistik dan melanggar UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers,” ucapnya.

Agar hal Kekerasan terhadap Jurnalis tidak terjadi lagi, Roma Duwi Juliandi selaku Ketua IJTI Korda Kediri, meminta kepada semua pihak untuk menghormati kerja wartawan, karena mereka dilindungi oleh undang-undang.

“Meski sempat terjadi ‘perdamaian’ dari kedua belah pihak yang di mediasi oleh Kapolres Kediri Kota, namun dari IJTI Korda Kediri tetap meminta Official Maluku FC untuk memberikan pernyataan maaf secara terbuka,” tandasnya. ( Fitriyadi )

Komentar