TERASKATA.Com, Kediri– Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI resmi mengimplementasikan Paspor RI dengan masa berlaku 10 tahun. Hal tersebut juga akan diberlakukan di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri.
Kepala Kantor Imigrasi Kediri, Erdiansyah, mengatakan pihaknya siap melaksanakan kebijakan terkait masa berlaku paspor menjadi 10 tahun, mulai hari ini Rabu (12/10).
“Secara umum tidak ada perubahan dalam pelayanan Kantor Imigrasi Kediri. Petugas telah mempersiapkan perangkat dan update systemnya. Untuk blangko paspor tidak ada perubahan, sehingga pelayanan tetap normal seperti biasanya,” ujarnya.
Menurut Erdiansyah, penerapan masa berlaku paspor 10 tahun ini berdasarkan Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 tahun 2022 yang diundangkan di Jakarta pada Kamis, 29 September 2022 silam.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana, sudah menyampaikan perihal masa berlaku paspor baru yang menjadi 10 tahun.
“Alhamdulillah kebijakan paspor dengan masa berlaku 10 tahun sudah dapat diimplementasikan mulai 12 Oktober 2022. Kami mohon dukungan dan saran selama masa transisi tersebut agar imigrasi dapat memberikan pelayanan terbaiknya kepada masyarakat,” ujar Widodo.
Terkait biaya permohonan paspor atau PNBP, ia memastikan tetap sama seperti dengan sebelumnya, yaitu Rp350.000,- untuk paspor biasa nonelektronik dan Rp650.000,- untuk paspor biasa elektronik.
“Biaya permohonan paspor ini berlaku hingga peraturan berikutnya diterbitkan kemudian,” imbuh Widodo.
Komentar