TERASKATA.COM,Tulungagung -Inspektorat Kabupaten Tulungagung telah mencatat adanya laporan 3 PNS di beberapa Kelurahan di lingkup Kecamatan Tulungagung yang diduga telah melakukan indisipliner, yakni di Kelurahan Jepun, Kelurahan Tamanan dan Kelurahan Kenayan.
Menurut Kepala Inspektorat Kabupaten Tulungagung, Tranggono Dibjo Harsono, dalam penanganan indisipliner tersebut pihak Inspektorat bersama BKSDM, serta unit dari masing-masing kelurahan sudah membentuk tim pemeriksa yang diketuai oleh Sekcam kota.

“Hasil dari pemeriksaan tersebut, masing-masing sudah membuat laporan atau semacam pokok – pokok pikiran tergantung bagaimana menurut BKPSDM dan Inspektorat. Dan itu semuanya diserahkan pada ketua Tim dalam hal ini adalah Sekcam Kota selaku atasannya,” kata Tranggono, saat diwawancarai awak media di kantornya. Selasa (23/05/2023).
“Jadi, nanti yang akan mengolah atau menyusun laporannya adalah ketua Timnya. Kami dan BKPSDM diundang semata – mata sebagai semacam nara sumber, atau pertimbangan,” terangnya.
Dari tiga PNS yang dilaporkan melanggar indisipliner tersebut, Tranggono menyebut ada 1 laporan yang dikategorikan termasuk pelanggaran berat, yakni oknum PNS di Kelurahan Kenayan berinisial KY yang dilaporan tidak masuk kerja tanpa keterangan selama 25 hari, sedangkan 2 PNS lainnya belum termasuk pelanggaran berat.
“Ya secara akumulatif bilamana dalam 1 tahun tidak masuk kerja tanpa keterangan maksimal selama 24 hari sudah termasuk pelanggaran berat,” ucap Tranggono.
“Untuk sanksi yang diberlakukan adalah berjenjang. Paling berat itu bisa diberhentikan, kemudian bisa diturunkan dari jabatannya, atau mungkin bisa diturunkan klas jabatan, misal kalau itu Kasi atau Kabid bisa diturunkan tapi kalau klas jabatan ya bisa diturunkan juga nantinya,” ungkapnya.
Pihaknya menghimbau kepada para PNS atau ASN lainnya untuk selalu menjaga amanah dan mematuhi aturan yang berlaku.
“Kami sampaikan kepada para ASN semua, termasuk diri saya sendiri, tolong disadari saat ini mencari pekerjaan sangat sulit, untuk itu mari kita jaga amanah atau kepercayaan yang diberikan pada kita, dengan melaksanakan tugas secara sungguh – sungguh, mematuhi aturan berlaku,” pungkasnya.(Agus)
Komentar