Ini Catatan Fraksi Partai Demokrat atas Raperda pengelolaan BMD Kota Kediri

TERASKATA.Com, Kediri – Dalam kegiatan rapat paripurna, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kediri memberikan catatan khusus kepada Pemkot Kediri terhadap rencana peraturan tentang pengelolaan barang milik daerah (BMD), Kamis (9/6/2022).

” Kami melihat pengelolaan barang milik daerah oleh Pemkot Kediri butuh masukan. Khusunya oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) selaku pengelola aset agar punya kepastian hukum,” ucap Anggota DPRD Kota Kediri dari Fraksi Partai Demokrat, Ashari.

Menurutnya, BMD adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD, bisa juga berasal dari perolehan lainya yang sah. Ini sesuai Peraturan Pemerintah nomor 27 tahun 2019 tentang pengelolaan barang milik daerah sebagaimana diubah dalam Peraturan Pemerintah nomor 28 tahun 2020. Hal ini menunjukkan pengelolaan BMD adalah salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan dan pelayanan kepada masyarakat.

Untuk itu, pihaknya merekomendaskan Pemkot Kediri untuk segera mengunakan aplikasi E-BMD dengan segera mengajukan permohonan kepada Kemendagri dalam menjamin transparansi terhadap pengelolaan BMD.

Upaya tersebut harus segera dilakukan berdasarkan, pihaknya mensinyalir adanya sejumlah aset BMD secara kepastian hukum belum dikelola secara maksimal oleh Pemkot Kediri bahkan sedang mengalami sengketa masalah dengan masyarakat berupa tanah yang rawan menjadi konflik sosial, bila tidak terselesaikan secara kepastian hukum.

” Kami menemukan BMD yang bermasalah dengan masyarakat, bisa berupa tanah bahkan juga tanah beserta bangunan diatasnya. Seperti di Kelurahan Ngronggo, Ngletih, Tempurejo, Campurejo dan sebagainya. Maka penyelesaian secara kekeluargaan wajib dikedepankan tanpa mengurangi asas kepastian hukumnya,” paparnya.

Komentar