TERASKATA.COM,Tulungagung – Satreskrim Polres Tulungagung berhasil mengungkap kasus kematian REB (15) siswa SMP di Kecamatan Ngunut yang meninggal setelah mengikuti latihan pencak silat.
Kapolres Tulungagung AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, dalam pengungkapan kasus ini pihaknya telah mengamankan 1 orang tersangka yakni pria berinisial DAR alamat Desa/Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung.
“Benar, saat ini DAR telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” ucap Kapolres saat memimpin Press Rilis di halaman Mapolres setempat, Sabtu (25/11/2023).
Lebih lanjut kronologis kejadian dijelaskan oleh Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Muhamad Nur yang mendampingi Kapolres. Kasat Reskrim menjelaskan, kejadian bermula pada Sabtu (18/11/2023) sekira pukul 15.30 WIB DAR datang ke SMAN 1 Ngunut untuk melatih silat kepada 4 orang siswanya termasuk salah satunya adalah REB (korban) korban.
Saat melakukan beberapa item pemanasan tersebut DAR menendang kepada masing – masing siswanya di sekitaran dada, perut dan kaki.
Namun saat ditendang DAR, korban terpental hingga terjatuh ke belakang.
“Dari hasil otopsi kemarin, pada bagian kepala korban bagian belakang terdapat resapan darah, kemungkinan karena adanya benturan akibat terjatuh,” terang Kasat Reskrim.
Sesampainya di rumah, korban menyampaikan kepada ibunya bahwa pinggangnya sakit dan oleh ibu korban diolesi counterpin di seputaran pinggulnya.
Kemudian pada hari Senin (20/11/2023) korban kembali mengeluh sakit kepada ibunya. Setelah itu korban oleh ibu dan kakaknya diperiksakan ke salah satu Rumah Sakit untuk dilakukan rongten dan diperbolehkan pulang.
Namun keesokan harinya, korban mengalami panas tinggi sehingga oleh keluarganya kembali dibawa ke Rumah Sakit.
“Korban sempat mendapatkan perawatan selama 1 hari di Rumah Sakit, namun pada hari Rabu (22/11/2023) sekira pukul 08.30 korban dinyatakan meninggal dunia,” tambahnya.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya berupa, screenshot rekaman CCTV, 1 sakral /pakaian silat milik korban, dan 1 pakaian sakral milik tersangka.
Atas perbuatannya, kini tersangka DAR dikenakan pasal 76 Jo 80 ayat (1), (2) dan (3) UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UURI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Yang ancamannya adalah hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 3 Miliar Rupiah,” pungkasnya.(Agus)
Komentar