Jawaban Bupati Atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Terhadap Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Madiun Tahun Anggaran 2023

Madiun,Teraskata.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Madiun kembali menggelar rapat paripurna jawaban Bupati atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertangungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 di ruang rapat DPRD Kabupaten Madiun, Rabu (12/6/2024).

Rapat Paripurna ini dibuka dan dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Madiun, Slamet Riyadi. Rapat dihadiri oleh Pj. Bupati Madiun Tontro Pahlawanto, Staf Ahli, Kepala OPD, Camat se-kabupaten Madiun, Direktur BUMD dan anggota DPRD Kabupaten Madiun.

Penjabat (Pj) Bupati Madiun, Tontro Pahlawanto, sebelum menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi, memberikan ucapan Selamat Hari Raya Kurban Tahun 2024 dihadapan anggota DPRD Kabupaten Madiun dan para undangan yang hadir.

“Menjelang Peringatan Hari Raya Idul Adha 1445 H, Saya mengucapkan Selamat Hari Raya Kurban Tahun 2024. Semoga momentum Hari Raya Kurban, kita dapat meneladani pengorbanan besar Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail. Sehingga dapat meningkatkan jiwa keikhlasan dan pengorbanan serta kepedulian kepada sesama hamba Allah, dan semoga umat Islam yang sedang menjalankan ibadah haji dapat menjadi Haji yang mabrur/mabruroh dan kembali ke tanah air dengan selamat,” tutur Pj. Bupati Madiun diawal sambutannya.

Pj. Bupati Madiun, Tontro Pahlawanto, dalam jawaban atas berbagai pertanyaan dan masukkan mengenai tingginya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) APBD 2023. Adanya Silpa sebesar Rp172 miliar karena surplus pendapatan sebesar Rp 53 miliar, yang berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 25 miliar dan dana transfer sebesar Rp 28 miliar.

Sisa Anggaran Belanja sebesar Rp 118 miliar dihasilkan dari efisiensi belanja dana block grant sebesar Rp 33 miliar, dan dana specific grant sebesar Rp 47 miliar.
Efisiensi ini melibatkan berbagai sumber seperti Bantuan Provinsi, Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik, DAK Non Fisik, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), Dana Insentif Daerah (DID), Pajak Rokok, Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Dana Alokasi Umum (DAU) untuk PPPK, serta dana BLUD sebesar Rp 37 miliar.

Sisa belanja untuk pegawai mencapai 93,05% dipengaruhi oleh banyaknya PNS yang pensiun pada tahun 2023, termasuk gaji pokok dan tunjangan, jaminan kesehatan, gaji dan tunjangan PPPK, serta tunjangan profesi guru yang dananya bersumber dari DAK Non Fisik.

Sedangkan belanja barang dan jasa yang mencapai realisasi 93,27% dikarenakan adanya efisiensi terbesar pada belanja perjalanan dinas, konsumsi rapat, natura, dan jasa tenaga kesehatan.

Belanja modal gedung dan bangunan juga efisien karena adanya sisa kontrak pembangunan gedung yang belum selesai tepat waktu dan sasaran penerima DAK yang tidak memenuhi ketentuan.

Belanja modal jalan jaringan irigasi juga mencatat efisiensi serta adanya sisa kontrak pembangunan jalan.

Untuk belanja tidak terduga hanya terealisasi sebesar 28,80%. Menurut Pj. Bupati Madiun, belanja ini digunakan untuk keperluan mendesak yang tidak terduga seperti bencana, operasi pencarian dan pertolongan, dan kerusakan infrastruktur. (Sur).

Komentar