Jelang Lebaran Kota Kediri Masuk PPKM Level 1

Lebih lanjut disampaikan Fauzan, terkait kebijakan menjelang hari raya idul fitri, pihaknya tetap akan mengacu pada keputusan Satgas pusat.

Berdasarkan Addendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 nomor 16 tahun 2022 tertanggal 19 April 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri, diantaranya, anak usia 6-17 tahun yang telah menjalani vaksinasi dosis ke dua tidak perlu menunjukkan negatif test rapid antigen. Tetapi cukup dengan menunjukkan sertifikasi vaksin dosis ke dua saja.

Dalam kesempatan tersebut Fauzan, juga menuturkan bahwa, Pemerintah Kota Kediri, juga akan menyiapkan dua posko untuk vaksinasi di pintu masuk Kota Kediri. Namun hal ini masih perlu koordinasi lebih lanjut dengan puskesmas dan kepolisian.

Kebijakan selanjutnya, mengaktifkan kembali posko-posko di RT/RW sehingga ada pemberdayaan dari masyarakat untuk saling mengingatkan untuk patuh protokol kesehatan.

“Yang masuk ke Kota Kediri memang pemudik yang sudah melakukan booster, atau minimal sudah dosis dua. Kalau nanti ada yang belum booster, rencananya kami sediakan dua pos di pintu masuk Kota Kediri untuk posko vaksinasi, bukan untuk warga yang ber-KTP Kota Kediri saja namun dibuka untuk umum,” ujarnya.

“Untuk teknisnya kita masih akan koordinasi dengan puskesmas, Polres nanti kita akan pertimbangkan apakah mulai H-7 atau H-5 belum kita,” jelasnya.

Komentar