Kediri,Teraskata.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri mensosialisasikan PKPU 8 tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Bupati dan Wakil Bupati.
Acara digelar di salah satu Caffe di wilayah tersebut, bertujuan, untuk menyampaikan secara dini bahwa dengan disosialisasikan terkait mekanismenya, persyaratannya dan tahapannya. Jangan sampai partai politik kelewatan hingga tidak tahu tentang syarat-syarat pencalonan kepala daerah, Senin 15 Juli 2024.
Nanang Qosim, Ketua KPU Kabupaten Kediri mengatakan maksud dan tujuannya mengundang partai politik ialah untuk menyampaikan secara dini tatkala hendak mencalonkan pasangan calonnya, agar tahu terkait syarat, mekanisme dan tahapannya.
Ia juga menyebut terdapat aturan baru dari tahun sebelumnya seperti pada PKPU 9 tahun 2020 yang berbunyi calon bupati, wakil bupati yang dari daerah lain tidak perlu mundur.
” Tapi di PKPU yang sekarang itu kalau mencalon daerah lain harus mundur. Tapi kalau di tempatnya sendiri tidak ada kewajiban mundur, kemudian 2 periode tetap sama. Kemudian ada beberapa tahapan yang mungkin hanya berbeda pada waktu tahapannya saja,” ucapnya.
Nanang juga menjelaskan jika melalui giat dengan mengundang berbagai elemen itu bisa memberikan kesempatan yang sama untuk mendapatkan pelayanan informasi, selain itu ia juga harus berkewajiban menjaga kedekatan yang sama dengan semua peserta Pemilu di tahun 2024.
“Harapan kita seluruh partai politik yang sudah mengetahui tentang acara itu bisa menggunakan haknya sebagai syarat pendaftaran calon untuk mencalonkan kader terbaik di masing-masing partai untuk menjadi calon bupati atau wakil bupati,” tutupnya.
Untuk diketahui, dalam kegiatan sosialisasi PKPU tersebut, KPU Kabupaten Kediri mengundang para peserta Pemilu, 8 kontestan partai politik, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Forkopimda, tokoh masyarakat dan tokoh agama. (Yhs)
Komentar