TERASKATA.Com, Tulungagung -PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 7 Madiun memberikan sejumlah kompensasi bagi penumpang yang perjalanannya terganggu imbas dari Bus PO Harapan Jaya yang menemper KA Dhoho (351) relasi Blitar – Kertosono di perlintasan tidak terjaga (JPL no 252) lengkap dengan rambu-rambu tepatnya di KM 159+5 antara Stasiun Tulungagung dengan Ngujang. Minggu, (27/02/2022).
“Kami mohon maaf kepada pelanggan KA yang terdampak kejadian tersebut. Atas kejadian tersebut kami akan memberikan service recovery berupa air mineral, dan bagi penumpang yang memilih untuk membatalkan tiket akan kami refund 100%,” ucap Ixfan Hendriwintoko, Manager Humas Daop 7 Madiun.
Lebih lanjut Ixfan menjelaskan, berdasarkan informasi yang telah dihimpun dari pusat pengendali perjalanan kereta api (Pusdalopka) Daop 7 Madiun, pada sekitar pukul 05.16 masinis KA Dhoho melaporkan bahwa KAnya telah ditemper oleh Bus PO Harapan Jaya, sehingga lokomotifnya mengalami kerusakan. Kemudian masinis meminta agar dikirimkan lokomotif penolong atau pengganti guna melanjutkan perjalanannya dengan aman dan selamat.
Dari kejadian tersebut KA Dhoho harus berhenti untuk menunggu datangnya lokomotif pengganti, sehingga jalur KA antara Tulungagung – Ngadiluwih sementara waktu sempat ditutup untuk evakuasi KA tersebut.
“Dari kejadian ini, KA yang terdampak adalah KA Singasari relasi Blitar – Pasarsenen yang terlambat berangkat dari Stasiun Kras hingga 145 menit, dan KA 351 (Dhoho) berangkat stasiun Tulungagung lambat 267 menit,” lanjutnya.
Masih menurut Ixfan, sesuai pasal 94 UU 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, dalam ayat 1 disebutkan bahwa perlintasan sebidang yang tidak berizin harus di tutup. Dan di ayat 2 dikatakan, yang bertanggung jawab terkait penutupan tersebut adalah pemerintah, sesuai dengan kelas jalannya.
Tidak hanya itu, bagi para pengguna jalan yang akan melewati perlintasan sebidang, terdapat panduannya.









Komentar