Kadiskominfo Kabupaten Kediri Dituntut 6 Tahun Penjara

TERASKATA.Com, KediriKadiskominfo Kabupaten Kediri, Krisna Setiawan dituntut 6 tahun penjara. Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Kediri untuk atas nama terdakwa Krisna Setiawan dan Sunartis.

Kadiskominfo Krisna dituntut dalam perkara tindak pidana korupsi, dugaan penyimpangan penggunaan dan pengelolaan anggaran di Dinas Kominfo Kediri. Pada Bidang Pengelolaan Informasi Publik Tahun Anggaran 2019.

Sidang itu digelar di ruang Candra PN Surabaya Jalan Raya Juanda Sidoarjo Jawa Timur, Rabu (26/1/2022) pukul 18.00 WIB.

Para terdakwa berada di ruang sidang Cabang Rutan Kelas I Surabaya di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim Marper Pandiangan, S.H., M.H. (Ketua), Poster Sitorus, S.H., M.H. (Anggota I). Manambus Pasaribu, S.H., M.H. (Anggota II) dan Panitera Pengganti Asep Priyatno, S.H., M.H., dan I Wayan Soedarsana Wibawa, SH., MH.,

JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Dedi Saputra Wijaya, menghadirkan terdakwa Krisna Setiawan, dan terdakwa Sunartis secara virtual didampingi oleh Penasehat Hukum Bagus Sudarmono.

Kasi Intel Kejari Kabupaten Kediri Roni, S.H, M.H., dalam keterangan persnya, Kamis, (27/1/2022) mengatakan, JPU dalam amarnya menuntut terdakwa bersalah.

Terdakwa telah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan perbuatan korupsi. Yang mengakibatkan kerugian negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Komentar