Kadiskominfo Kabupaten Kediri Dituntut 6 Tahun Penjara

“Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan premier penuntut umum,” terangnya.

Dituntut 6 Tahun Penjara

Lebih lanjut disampaikan Roni, dalam persidangan tersebut telah menjatuhkan pidana terhadap terdakwa masing-masing selama 6 tahun penjara dan denda sebesar 200 juta rupiah.

Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

“Menghukum terdakwa-terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp.933.336.472, 73 secara tanggung renteng, yang didapat dari kerugian negara sejumlah Rp1.183.336.472, 73 dikurangi uang yang telah dititipkan terdakwa Krisna Setiawan, sebesar 200 juta rupiah, ” urainya.

Dijelaskan Roni, terdakwa Sunartis dititipkan uang sebesar Rp50 Juta, sehingga berjumlah Rp250 juta paling lama dalam waktu 1 bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap.

Jika uang pengganti tidak dapat dibayar maka harta bendanya disita oleh negara dan dilelang. Dan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

“Terhadap surat tuntutan yang diajukan penuntut umum, terdakwa maupun pensehat hukumnya menyatakan akan mengajukan pembelaan atau pledoi. Dan untuk memberikan kesempatan kepada terdakwa-terdakwa sidang diagendakan pada hari Rabu tanggal 2 Februari 2022, ” ungkap Roni. (Fitriyadi).

Komentar