Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi
a) Vaksin minimal dosis pertama
b) Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
d) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
“Perhatikan kembali syarat-syarat perjalanan dengan seksama. KAI hanya akan memberangkatkan pelanggan yang sesuai persyaratan dalam rangka menyediakan layanan kereta api yang aman, nyaman, sehat, dan selamat di masa pandemi Covid-19,” urai Supriyanto.
Terakhir Supriyanto menambahkan, untuk Info selengkapnya terkait jadwal pelayanan tes PCR di stasiun, vaksin, rapid test antigen, dan syarat naik KA pada masa pandemi, masyarakat dapat menghubungi Customer Service Stasiun atau Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp KAI121 di 08111- 2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121.
“Para pelanggan Kereta Api diharapkan dapat memanfaatkan berbagai layanan tersebut dan menerapkan protokol kesehatan secara disiplin pada saat menggunakan layanan kereta api guna mencegah penyebaran Covid-19 melalui transportasi kereta api,” ungkapnya.
Untuk diketahui, Selain menyediakan layanan RT-PCR, KAI juga masih menyediakan layanan Vaksinasi Covid-19 gratis di Klinik Mediska Madiun dan layanan Rapid Test Antigen dengan harga RP35.000 dengan jam pelayanan :
a. Stasiun Madiun : 06.00-20.00 WIB
b. Stasiun Jombang : 06.30-16.00 WIB
c. Stasiun Kertosono : 08.00-17.00 WIB
d. Stasiun Kediri : 10.00-19.45 WIB
e. Stasiun Tulungagung : 10.00-19.00 WIB
f. Stasiun Blitar : 09.00-17.00 WIB (Mad).
Komentar