Kajati Jatim Resmikan Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa Ayem Tentrem di RSUD dr. Iskak

Lebih lanjut disampaikan Kajari Tulungagung, berkenaan dengan hal tersebut, jajaran Kejaksaan Negeri Tulungagung bekerjasama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Tulungagung, khususnya RSUD dr. Iskak Kabupaten Tulungagung, dan BNNK Tulungagung, melaksanakan Pembentukan Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa Ayem Tentrem Tulungagung.

“Hal ini merupakan bukti konkrit dan wujud nyata kehadiran Kejaksaan di tengah-tengah masyarakat Tulungagung dalam memberikan perlindungan hukum yang menjadi korban penyalahgunaan Narkotika terhadap masyarakat Tulungagung melalui perspektif keadilan restoratif untuk mencari penyelesaian yang adil dan penanganan yang terbaik, yaitu menyembuhkan dan memulihkan kembali,” ungkapnya.

Atas nama Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Bupati Maryoto Birowo, mengucapka terima kasih kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dr. Mia Amiati, SH, MH, Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung, Ahmad Muchlis, SH, MH, yang telah berinisiatif membentuk Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa Ayem Tentrem, sehingga dapat mengurangi dampak negatif bagi generasi penerus bangsa dari bahaya Narkoba dan Zat Aktif lainnya.

“Kolaborasi antara Pemerintah Kabupaten Tulungagung dengan Kejaksaan Negeri Tulungagung yang positif seperti ini akan terus berlangsung dan berkembang di sektor lainnya juga,” tuturnya.

Hal yang sama juga dikatakan Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Jawa Timur Dr. Mia Amiati, SH, MH, bahwa atas nama pribadi dan selaku pimpinan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh pihak khususnya Bupati Tulungagung, Drs. Maryoto Birowo, MM. yang telah membantu pembentukan Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa Ayem Trentrem sampai pada peresmiannya.

Kajati menambahkan, Reorientasi kebijakan penegakan hukum dalam pelaksanaan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang penuntutan tersebut dilakukan melalui optimalisasi lembaga rehabilitasi.

“Jaksa selaku pengendali perkara berdasarkan azas dominus litis dapat menyelesaikan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi pada tahap penuntutan,” paparnya.

Komentar