Selaku Kajati Jawa Timur, Mia Amiati menandaskan bahwa, pembentukan Balai Rehabilitasi Adhyaksa merupakan bukti konkrit dan wujud nyata Kejaksaan dalam memberikan perlindungan hukum terhadap penyalahguna narkotika.
“Melalui perspektif keadilan restoratif untuk mencari penyelesaian yang adil dan penanganan yang terbaik yaitu menyembuhkan dan memulihkan kembali penyalahguna narkotika pada keadaan semula sebagai seorang manusia yang sehat dan mampu menjalani kehidupan normal seperti sebelumnya,” pungkasnya. (Agus)










Komentar