Ada enam aspek yang menjadi dasar penilaian berdasarkan Peraturan Menteri PANRB No. 17/2017. Enam aspek tersebut adalah, kebijakan pelayanan, profesionalisme SDM, sarana prasarana, sistem informasi pelayanan publik, konsultasi dan pengaduan, serta inovasi pelayanan publik.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Nasrun Pasaribu memberikan apresiasi dan rasa terimakasih kepada seluruh anggota Polresta Banyuwangi karena berkat kerja keras dan komitmen bersama dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat hal ini bisa terwujud.
“Terima kasih kepada Menteri pendayagunaan aparatur negara dan Reformasi birokrasi yang kami hormati. Upaya yang kami lakukan dalam menyelenggarakan pelayanan publik untuk mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas tentu tidaklah mudah dibutuhkan komitmen dan juga kerjasama tim melalui koordinasi dan kolaborasi yang kuat agar dapat berjalan maksimal,” tutup Kapolresta Banyuwangi. (Joko)
Komentar