Karyawan Curhat Ijazah Ditahan Dan Tak Dikembalikan Sejak 2023 Siap Melapor Ke Disnaker Kota Kediri

Kediri,Teraskata.com – Ahmad Nur Rosyid, seorang mantan karyawan salah satu perusahaan di bidang jasa perhotelan di Kota Kediri, harus menanggung nasib tidak mengenakkan, setelah gaji dan ijazah aslinya ditahan oleh pemilik perusahaan.

Kejadian ini membuat pria asal Desa Sidomulyo, Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri merasa kesal dan kecewa atas perlakuan yang tidak adil yang dialaminya.

Ia mengaku hanya bekerja selama lima bulan dari kontrak kerja satu tahun yang telah disepakati bersama pada sebuah Hotel yang berlokasi di Jalan Yos Sudarso Kota Kediri.

Pria yang akrab disapa Rosyid mengaku bahwa ia telah bekerja dengan penuh dedikasi dan loyalitas. Namun, tanpa sebab yang jelas, gaji dua bulan terakhir dan ijazah asli SMK-nya masih ditahan oleh pemilik perusahaan.

” Saya bekerja disana 10 jam perhari mulai, pukul 09.30-22.00 WIB. Sedangkan untuk waktu istirahat hanya setengah jam oleh pihak hotel,” kata Rosyid, Selasa (4/6/2024).

Usai mengundurkan diri dari pekerjaannya sebagai jasa kebersihan. Pihak hotel masih menahan ijazah SMK-nya yang diserahkan kala itu sebagai syarat administrasi pada saat perekrutan dan menjalani training kerja. Ia pun bercerita pada awalnya, digaji Rp. 1 juta per bulan selama dua bulan pertama. Namun, memasuki bulan ketiga, gajinya tiba-tiba dipotong menjadi Rp. 750 ribu. Situasi semakin memburuk ketika dua bulan terakhir ia bekerja, gajinya sama sekali tidak diberikan oleh pihak hotel.

” Saya bekerja selama 5 bulan yaitu Mei-September 2023. Alasan saya berhenti bekerja karena saya merasa tidak nyaman dengan perlakuan pemilik hotel,” terang Rosyid.

Rosyid juga beberapa kali berupaya mendapatkan kembali haknya pasca mengundurkan diri, memperjuangkan haknya mengembalikan ijazahnya ke hotel, dan membayar gaji yang belum diterimanya selama dua bulan terakhir.

” Saya pergi dua kali pada bulan September 2023 dan Maret 2024, tetapi saya merasa diabaikan dan pemilik hotel mengatakan kepada saya bahwa dia tidak ada hubungannya lagi dengannya,” urai Rosyid.

Ia merasa usahanya selama ini belum membuahkan hasil setelah beberapa kali upaya persuasif yang dilakukan. Rosyid akan mengambil tindakan hukum untuk mengembalikan ijazah dan membayar gaji yang belum dibayarkan oleh pemilik hotel.

” Saya akan segera melaporkan permasalahan ini kepada pihak Dinas Koperasi UMKM dan Ketenangan kerjaan Kota Kediri, serta Polres Kediri Kota,” ungkap Rosyid.

Sementara itu, Anastasya Yohanes sebagai pemilik perusahaan hotel tersebut enggan memberikan klarifikasi terkait alasan tindakan tersebut kepada Teraskata.

Ia hanya mengatakan bahwa sudah tidak ada urusan dengan Ahmad Nur Rosyid mantan karyawanya, dan mempersilahkan agar persoalan tersebut untuk dijadikan sebagai bahan berita.

” Saya tidak ada urusan lagi denganya (Ahmad Nur Rosyid-red). Silahkan kalau mau ditulis jadi berita,” ucapnya, Senin (3/6/2024).

Sebagai catatan, kasus ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk selalu menghormati hak-hak pekerja dan mengikuti prosedur yang berlaku secara adil dan transparan.

Diharapkan sikap pihak hotel terhadap permasalahan ini lebih terbuka dan transparan, serta memberikan solusi yang adil kepada pihak yang terlibat. (Yhs)

Komentar