Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Gamelan, Kejaksaan Negeri Tulungagung Tetapkan Dua Tersangka

TERASKATA.COM,Tulungagung – Kejaksaan Negeri Tulungagung akhirnya menetapkan tersangka atas kasus dugaan korupsi pengadaan Gamelan pada Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung. 

Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung, melalui Kasi Intel, Amri Rahmanto Sayekti, saat diwawancarai awak media, disela kegiatannya menghadiri lounching Mal Pelayanan Publik di gedung Balai Rakyat Tulungagung. Selasa, (18/7/2023). 

“Dari rapat kami sudah tetapkan tersangka dua orang. Secepatnya akan dilakukan pelimpahan kasus ini ke persidangan,” ucapnya. 

Menurut Amri, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap puluhan Kepala Sekolah penerima bantuan Gamelan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung, termasuk saksi ahli dari ISI Yogyakarta.

“kami sudah memeriksa sedikitnya 50 orang saksi, termasuk saksi ahli dari ISI Yogyakarta. Berdasarkan keterangan saksi ahli, sebagian bahan Gamelan tidak sesuai spesifikasi, baik kayu maupun logam yang digunakan,” terangnya. 

Dari hasil pemeriksaan atas pengadaan 31 paket Gamelan tersebut lanjut Amri, Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur, menemukan kerugian negara sekitar 600 juta rupiah, namun demikian pihaknya masih enggan menyebutkan inisial dua tersangka tersebut. 

“Dari kerugian negara ini, kami telah melakukan expous dari penyidikan umum ke penyidikan khusus agar bisa segera masuk ke persidangan. Kami sudah tetapkan tersangka dua orang. Secepatnya akan dilakukan pelimpahan kasus ini ke persidangan,” tandanya. (Agus) 

Komentar