Namun demikian, pihaknya terus melakukan pemeriksaan kepada saksi – saksi termasuk beberapa orang yang mengetahui terkait hubungan antara pelapor dan terlapor. Selain itu lanjut Kasat Reskrim, pihaknya juga memintai keterangan saksi yang mengetahui sejauh mana hubungan mereka.
“Kita juga menunggu hasil dari visum untuk proses selanjutnya,” ujarnya.
Lebih lanjut disampaikan Kasat, oleh karena korban sudah melaporkan hal tersebut ke petugas, menurut Agung itu artinya korban sudah merasa dirugikan, dan apapun hasil dari penyelidikan nanti pihaknya akan segera lakukan gelar perkara.
“Apabila nanti unsur pidananya memang terpenuhi maka perkara akan kita lanjutkan, tapi sebelum itu kita akan lakukan mediasi dulu untuk menindaklanjuti program dari bapak Kapolri tentang Restorasi Justice,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang sopir taksi online di Tulungagung inisial DA warga Kecamatan Ringinrejo dilaporkan dalam kasus dugaan pelecehan seksual oleh penumpangnya yakni NM (21) warga Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri. Yang mana kejadian dugaan pelecehan seksual berawal saat korban meminta mengantarkan barang – barang ke tempat kostnya di Tulungagung.
Setibanya ditempat kost, korban diajak terlapor untuk jalan – jalan dan karena sudah saling kenal korban yang tidak merasa curiga menuruti ajakan terlapor.
Namun saat di jalan terlapor melakukan dugaan tindak pelecehan tersebut, bahkan korban juga sempat dijambak dan dicekik terlapor hingga akhirnya korban melaporkannya ke Polres Tulungagung.(Agus)
Komentar