Kecewa Beberapa Kali Jadwal Persidangannya Ditunda, Carolin Buka Suara, : Ada apa ini kok sampai berkali-kali ditunda???

Tulungagung,Teraskata.com – Dua kali jadwal persidangannya di Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung ditunda, Caroline, perempuan asal kelurahan Kutoanyar Kecamatan Tulungagung, selaku pelapor dalam perkara pasal 266 KUHP ayat 2, mengaku kecewa.

Dikatakannya, kekecewaan tersebut dialaminya sejak mulai dari persidangan agenda saksi, yang mana saat agenda sidang pertama saksi belum siap sehingga sidang ditunda, dan pada agenda sidang kedua, saksi juga belum siap dan itupun masih minta penundaan lagi, tapi oleh majelis hakim tidak diperkenankan.

“Sejak dari proses persidangan agenda saksi hingga saat ini sudah memasuki tahap pembacaan keputusan, juga mengalami beberapa kali penundaan.
Untuk agenda pembacaan Vonis yang semestinya dijadwalkan tanggal 8 September 2024, itu ditunda lagi menjadi tanggal 11 September 2024, dan itu juga ditunda lagi pada 18 September 2024 nanti,” ucap Carolin kepada sejumlah awak media, Jumat (13/09/2024).

“Adanya hal itu, saya jadi berfikiran apakah prosedurnya seperti itu atau apakah ada upaya – upaya dari pihak lain untuk sengaja mengolor – ngolor dan otomatis saya juga menduga, ada apa ini kok sampai berkali-kali ditunda??? ,” tambahnya.

Menurutnya, dengan adanya proses persidangan yang seperti ini tentunya masyarakat lain yang tahu akan hal ini juga mempunyai anggapan yang sama terkait hal ini.

“Dan tentunya saya yang dalam hal ini sebagai pelapor tentunya sangat berharap proses peradilan berjalan sebagaimana mestinya biar bisa menjadi edukasi bagi masyarakat lainnya, karena ancaman hukuman dalam pasal 266 KUHP itu tidak main – main lo, maksimal 7 tahun penjara. Itupun jika mengacu pada ancaman diatas 5 tahun penjara, semestinya terdakwa kan dilakukan penambahan tapi dalam hal ini terdakwa tidak ditahan,” tandasnya.

Komentar