Kecewa Beberapa Kali Jadwal Persidangannya Ditunda, Carolin Buka Suara, : Ada apa ini kok sampai berkali-kali ditunda???

Sementara itu, selaku Penasehat hukum Carolin, Sumardhan SH, MH, menganggap bahwa penundaan dalam proses persidangan adalah merupakan kewenangan majelis hakim. Namun demikian menurut Sumardhan yang menjadi persoalannya adalah perkara yang diadili tersebut adalah perkara yang gampang.

“Perkara ini sebenarnya adalah perkara yang gampang, mengapa dianggap gampang karena jelas bahwa yang dilaporkan ini kan perkara 266 yakni membuat akte palsu dari nama Suprihatin menjadi Herlina, yang menjadi pertanyaan saya dimana letak susahnya hakim dalam membuat suatu pertimbangan hukum ?? ,” ungkapnya.

“Jadi tidak ada alasan lagi, kecuali sesuatu yang diputuskan hakim itu tidak punya rujukan, atau ini persoalan hukum baru misalnya, jangan – jangan penundaan – penundaan yang kayak begini kan dak jelas sehingga bisa menimbulkan persepsi masyarakat pada umumnya khususnya pada klien kami sebagai korban malah curiga ada apa dengan hakim ini,” ujarnya.

Pihaknya berharap apa yang menjadi tuntutan jaksa yang dinilai terlalu ringan bisa segera dijalankan.

“Keputusan tetap kita serahkan pada majelis hakim, akan tetapi jika nantinya pada sidang agenda keputusan nanti di tunda lagi, tentunya kami tidak akan begitu saja tinggal diam, ya bisa saja kami akan berkirim surat kemana – mana sebagai bentuk pantauan atau koreksi,” kata Sumardan.

“Sekali lagi saya tegaskan, ini sebenarnya bukan perkara yang sulit, mungkin hakim saja yang membuat sulit perkara ini, dan itu menjadikan azas peradilan cepat sederhana dan ringan itu tidak ada, sehingga masyarakat akan berasumsi lain terhadap penanganan perkara ini. Terlebih perkara ini sudah didukung adanya bukti – bukti yang kuat,” tegasnya.

Komentar