TERASKATA.Com, Kediri– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri, Jawa Timur, menerima pelimpahan berkas kasus dugaan korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Kras pada tahun 2020 yang dilakukan tersangka mantan Kepala Desanya berinisial BSS, dari Polres Kediri guna proses hukum lebih lanjut.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Roni, S.H, menyampaikan, dalam kegiatan tahap dua tersebut penuntut umum pada kejaksaan negeri kabupaten Kediri melakukan pemeriksaan terhadap tersangka juga barang bukti berupa dokumen dokumen dan uang sejumlah Rp. 299.415.311 yang diserahkan oleh penyidik dari polres kabupaten Kediri
” Adapun modus operandi yang lakukan oleh tersangka yakni dengan cara sekitar bulan Januari sampai dengan Bulan Desember Tahun 2020, Tersangka selaku Kepala Desa Kras Kecamatan Kras Kabupaten Kediri sekaligus menjabat sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan Desa Kras Kecamatan Kras Kabupaten Kediri Pada Tahun Anggaran 2020 telah mencairkan dana untuk membiayai kegiatan / belanja Pemerintah Desa Kras sebesar Rp. 1.432.813.260,- (Satu Miliar Empat Ratus Tiga Puluh Dua Juta Delapan Ratus Tiga Belas Ribu Dua Ratus Enam Puluh Rupiah), yang bersumber dari anggaran APBDes tahun 2020 sejumlah Rp. 1.811.970.000, kemudian Tersangka diduga menggunakan uang yang bersumber dari APBDes untuk kepentingan pribadi atau tidak sesuai dengan peruntukannya,” paparnya, Jumat (13/5/2022).
Lebih lanjut, Roni mengatakan, akibat perbuatan tersangka tersebut mengakibatkan kerugian Keuangan Desa sebesar Rp. 587.451.604,00 (Lima Ratus Delapan Puluh Tujuh Juta Empat Ratus Lima Puluh Satu Ribu Enam Ratus Empat Rupiah).
” Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan sangkaan Pasal: Kesatu Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, atau Kedua Pasal 8 Jo. Pasal 18 Undang-Undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP,” ungkapnya.
Untuk diketahui, tersangka saat ini telah dilakukan penahanan Tahap Penuntutan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri di Rutan Polres Kediri selama 20 hari terhitung mulai tanggal 12 Mei 2022 s.d. 31 Mei 2022. (Mad).
Komentar