Kejari Kota Kediri Dalami Kasus Dugaan Korupsi Unit Pelayanan Pegadaian Ngronggo

TERASKATA.COM,Kediri – Kasus dugaan korupsi Unit Pelayanan Cabang (UPC) Pegadaian Ngronggo terus didalami oleh Kejari Kota Kediri. Hingga kini jaksa sudah kantongi dua nama tersangka. Namun belum ada tanda-tanda kasus tersebut akan disidangkan.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Nur Ngali pun menyatakan bahwa belum ada penyerahan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Penyidikan masih berjalan,” ujar kepada Awak Media kemarin.

Dia pun kemudian memaparkan sudah ada sekitar 10 saksi yang dipanggil. Diantaranya merupakan karyawan di pegadaian. Terkait ada tidaknya tersangka baru, Nur Ngali masih belum bisa memastikannya. Lalu, untuk kedua tersangka tersebut tidak dilakukan penahanan.

“Belum ada penahanan,” tuturnya.

Diketahui sebelumnya, ditetapkan tersangka dengan inisial AW, 44, kepala UPC Pegadaian Ngronggo dan AH, 50, penggadai emas. Tersangka AW tersebut mengaku kepada penyidik bahwa dia tak melakukan uji gosok perhiasan lantaran AH sudah beberapa kali menggadaikan perhiasannya.

Sementara, AH sendiri diketahui melakukan pembayaran pinjaman yang menunggak dengan emas karat rendah dan emas palsu.Praktik korupsi itu pun terungkap pada saat jaminan emas akan dilakukan pelelangan akhir tahun 2021.

Tim internal Pegadaian Kediri melakukan uji gosok untuk pemeriksaan ulang karat emas. Selanjutnya diketahui bahwa emas yang disetorkan AH memiliki karat rendah. Bahkan banyak yang tak ada kandungan emasnya. Atas praktik tersebut kerugian yang diakibatkan pun mencapai Rp 656 juta.( Fit )

Komentar