TERASKATA.Com, Kediri– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri memusnahkan barang bukti narkoba dari 67 perkara yang telah memiliki putusan inkrah dari pengadilan, bertempat di halaman kantor setempat, Rabu (25/5/2022).
Pemusnahan seluruh barang bukti narkoba dengan cara dibakar, bertempat di halaman belakang Kantor Kejaksaan Negeri Kota Kediri, yang dilakukan oleh Kepala Kejaksaan, dan disaksikan oleh tamu undangan dari Kepolisian, BNN, Dinas Kesehatan dan Pengadilan Kota Kediri.
Barang bukti yang dimusnahkan adalah sabu-sabu dan alat hisap sebanyak 173,88 gram lalu ganja kering 231,9 gram, serta double L sebanyak 50.580 butir. Barang-barang haram yang dimusnahkan adalah barang bukti dari 67 kasus. Pemusnahan dilakukan.
Kepala Kejari Kota Kediri, Novika Muzairah Rauf, mengatakan barang bukti narkoba tersebut dimusnahkan setelah diputus oleh pengadilan dan mempunyai kekuatan hukum tetap berdasarkan Pasal 270 KUHAP
” Sama seperti tahun sebelumnya, jadi memang perkara narkotika yang paling banyak di sini memang perkara pil dobel L, kalau ganja sama narkoba tidak terlalu, jadi hampir sama dengan tahun lalu, ” ucapnya.
Menurut, Novika, mengutarakan,, barang bukti yang dimusnahkan tersebut sudah selesai sidang dan para tersangkanya sudah dipenjara, dan pemusnahan ini juga sudah sesuai dengan jaksa pengacara negara.
“Jadi barang bukti ini, sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, sehingga di lakukan eksekusi oleh jaksa pengacara negara,”paparnya.










Komentar