TERASKATA.COM,Madiun – Setelah sempat heboh dan santer di Sosmed ( Sosial Media) perseteruan Wakil Wali Kota Madiun Inda Raya dan Kepala Dinas Kominfo Noor Aflah. Keduanya terlibat adu argumen di laman sosial media yang mengakibatkan banyak netizen berkomentar. Bahkan, perseteruan itu berujung pada aduan ke polisi. Lalu, sampai mana kasus aduan Inda Raya terkait etika Noor Aflah di dinding sosial medianya?
Terkait perkembangan kasus kliennya, Kuasa Hukum Inda Raya, Heru Prasetyo mengaku pihaknya telah menerima informasi bahwa akan diadakan gelar perkara kasus dugaan pencemaran nama baik tersebut. Sebelumnya, 9 saksi telah dipanggil dan dimintai keterangan termasuk saksi ahli Bahasa dan ahli pidana.
“Katanya hari ini (Senin, 10 September 2023) ada gelar perkara. Tapi saya belum diberi tahu apa hasilnya,”jawab Heru melalui sambungan telepon, Senin (10/9/2023).
Saat dikonfirmasi awak media melalui telepon, Kasatreskrim Polres Madiun Kota AKP Sujarno justru tidak memberikan keterangan apapun.
“Jangan sekarang ya mas, saya belum bisa memberi keterangan, hari rabu saja,”ujarnya singkat.
Apakah kasus dugaan pencemaran nama baik Wawali Kota Madiun ini akan mandeg (berhenti)?
Sebagai informasi, dalam aduannya kuasa hukum Inda Raya mengajukan dua pasal dalam aduannya yakni pasal 310 KUHP dan dugaan pelanggaran UU ITE. (SR/Tim)
Komentar