TERASKATA.Com, Tulungagung– Aksi pria berinisial DA umur 25 tahun warga Dusun/Desa Krisik, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar, berakhir di tangan Unit Resmob Macan Agung, Satreskrim Polres Tulungagung.
DA diduga telah melakukan penjambretan kepada seorang korbannya yakni RM perempuan asal Desa Tegalrejo, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung, di jalan Raya masuk Desa Tegalrejo Kecamatan Rejotangan.
Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP. Agung Kurnia Putra, melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, mengatakan, peristiwa penjambretan terjadi pada Jumat (22/04/2022) lalu sekira pukul 12.00 WIB, dan pelaku berhasil ditangkap Unit Resmob Satreskrim dirumahnya pada hari ini sekira pukul 01.00 WIB.
Dalam menjalankan aksinya, lanjut Anshori, pelaku mengendarai sepeda motor Honda CB 150 R hitam tanpa plat nomor, kemudian mencari sasaran dengan membututinya terlebih dulu.
“Setelah berhasil membuntuti korban, kemudian pelaku memepet target/korban yang saat itu bersama saksi dari arah kiri yang mana saat itu korban juga mengendarai sepeda motornya, kemudian pelaku mengambil tas milik korban dan langsung kabur,” terang Anshori. Rabu, (18/5/2022).
Atas kejadian itu korban mengalami kerugian, karena tas korban yang berisi HP, STNK Sepeda Motor, KTP, Sim C, ATM Bank Jatim, ATM Bank BNI, Kartu NPWP, Kartu BPJS dan Flashdisk yang ditaruh disetir motor dirampas paksa oleh pelaku.
Komentar