Kepengurusan RAPI Nganjuk Invalid, Lima Lokal Gelar Rapim

TERASKATA.Com, Nganjuk – Menyikapi invalidnya kepengurusan Radio Antar Penduduk Indonesia (RAPI) wilayah 16 Kabupaten Nganjuk menggelar Rapat Pimpinan (Rapim) untuk membentuk kepengurusan sementara atau karteker pada Sabtu (28/05/2022).

Acara tersebut digelar di gedung SMK PGRI 3, Jalan Mastrip No 1A Kota Nganjuk, Jawa Timur, dan dihadiri seluruh kepengurusan RAPI lokal juga se-Kabupaten, juga beberapa anggota.

Informasi yang dihimpun jurnalis teraskata.com dari lima Lokal tersebut mengatakan bahwa kepengurusan Rapi wilayah 16 Nganjuk sudah invalid atau kadaluarsa Surat Keputusan (SK) nya namun gagal menggelar Musyawarah Wilayah (Muswil).

Menurut salah satu pengurus lokal tiga dengan callsign JZ13HNI atas nama Hendiyati yang biasa akrab disapa Sengkring proses pembentukan kepengurusan sementara tidak lepas dari peran aktif Ketua lokal satu.

“Saya ucapkan terima kasih juga apresiasi yang tinggi kepada JZ13OAB dengan nama Agus Supriyanto yang biasa disapa akrab Mbah Komo,” kata Sengkring.

Sengkring menegaskan bahwa proses pembentukan Pengurus sementara dilaksanakan secara demokrasi, dan sesuai aturan yang tertuang dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/Art) Rapi juga Peraturan Organisasi (PO).

“Jadi semua proses karena ini adalah organisasi, ya harus sesuai dengan aturan yang sudah di tetepakan dalam AD/Art Rapi, karena ini bukan hanya perkumpulan komunitas biasa,” tegas Sengkring.(Skr/Sin)

Komentar