TERASKATA.Com, Tulungagung– Keterlaluan, itulah kata yang pantas disandang pemuda ini yang telah tega mencuri di rumah tetangganya sendiri. YA seorang pemuda berusia 21 tahun, alamat Desa Mojosari, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung, akhirnya tak berkutik saat dilakukan penangkapan oleh petugas Unit Reskrim Polsek Kalangbret, di salahsatu warung kopi di wilayah Desa Mojosari, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung, pada Jumat (27/05/2022) malam kemarin.
Kapolsek Kalangbret, AKP. Siswanto, melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu. Anshori, saat dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Benar, YA ditangkap petugas pada, Jumat (27/05/2022) malam kemarin saat pelaku berada disalah satu warung kopi di wilayah Desa Mojosari,” kata Anshori, Sabtu (28/05/2022).
“YA diduga telah melakukan tindak pidana pencurian terhadap korbannya BD yang juga beralamatkan di Desa Mojosari, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung,” terangnya.
Lebih lanjut disampaikan Anshori, awal kejadian diketahui pada hari Jumat, (27/05/2022) sekira pukul 18.00 Wib di sebuah Toko atau agen BRI link milik BD yang berada di dusun Krajan, Desa Mojosari, Kecamatan Kauman, telah dilaporkan adanya pencurian uang tunai sebesar Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
Menurut Anshori, sesuai keterangan saksi MS, awalnya mengetahui ada seorang laki-laki berada di atas tengah-tengah jendela rumah milik korban, mengetahui itu selanjutnya saksi langsung berteriak meminta tolong kepada tetangga dan mengejar pelaku akan tetapi tidak berhasil menangkapnya.
Komentar