“Selanjutnya saksi MS kembali kerumah korban untuk melihat rekaman CCTV dan akhirnya mengetahui identitas pelakunya. Kemudian saksi MS memberitahukan kepada saksi SG yang kemudian diteruskan melaporkan kejadian ke Polsek Kalangbret,” jelasnya.
Berdasarkan ciri – ciri yang didapat dari hasil rekaman CCTV tersebut, selanjutnya anggota Polsek Kalangbret dan Unit Reskrim Polsek Kalangbret mencari keberadaan pelaku dan akhirnya pelaku berhasil ditangkap di sebuah warkop di Desa setempat.
“Pelaku langsung dibawa ke Polsek Kalangbret guna proses penyidikan lebih lanjut,” sambungnya.
Dari hasil penyidikan, didepan petugas pelaku mengakui semua perbuatannya dan petugas Unit Reskrim Polsek Kalangbret juga berhasil mengamankan sisa uang hasil pencurian sebesar Rp 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah).
“Atas perbuatannya, hingga kini pelaku masih diamankan di Rutan Polsek Kalangbret. Pelaku bakal dijerat Pasal 363 KUH Pidana yakni pencurian dengan pemberatan,” pungkas Anshori.(Agus)
Komentar