Dari hasil mediasi pada tanggal 3 Oktober 2022, Terlapor membuat surat pernyataan pengakuan yang berisi bahwa benar Terlapor-lah yang telah menerima, menggunakan dana dari Bank BNI cabang Tulungagung, serta menerima dan menggunakan dana setoran pelunasan dari para petani, tapi tidak disetorkan ke pihak bank.
“Dalam mediasi tersebut terlapor akan bertanggung jawab atas kejadian ini dan sanggup melunasi seluruh kerugian yang ada kepada pihak Bank BNI cabang Tulungagung. Akan tetapi semenjak mediasi kedua sampai dumas ini dimasukkan, sama sekali tidak ada tindak lanjut dari Terlapor tentang tanggung jawabnya tersebut,” paparnya.
Para korban yang sudah habis kesabarannya karena tidak ada penyelesaian atas kerugian yang dideritanya,memilih menyelesaikan permasalahan tersebut melalui jalur hukum.
“Saat ini kami mendampingi 8 warga yang diduga menjadi korban penipuan/ penggelapan oleh UA selaku Ketua Kelompok Tani Mulyo 2, membuat pengaduan atau pelaporan di Polres Tulungagung,” ucap Billy.
“Selanjutnya kami memohon kepada aparat penegak hukum dalam hal ini Polres Tulungagung, untuk segera menindak tegas kepada UA yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan ke sejumlah klien kami,” pungkasnya. (Agus)
Komentar