Ketua KPU Kabupaten Madiun Lakukan Pelantikan dan Pengambil Sumpah/Janji Calon Anggota PPS Badan Adhoc Pilkada Serentak Tahun 2024

Madiun,Teraskata.com – Sebanyak 618 Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 Kabupaten Madiun dilantik dan diambil sumpah/janjinya di Ballroom Hotel Aston, Minggu (26/5/2023/4).

Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji ini dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia.

Hadir dalam acara pelantikan tersebut, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Madiun Soedjiono yang mewakili Penjabat Bupati Madiun yang berhalangan hadir, Forkopimda Kabupaten Madiun, Ketua Bawaslu Kabupaten Madiun Slamet Widodo, Komisioner KPU Kabupaten Madiun, Ketua PPK se-Kabupaten Madiun, Camat se-Kabupaten Madiun dan 618 Calon PPS yang akan dilantik.

Para calon Anggota PPS ini melakukan prosesi pelantikan dengan mengucapkan sumpah janji dipandu oleh pemuka agama masing-masing. Setelah disumpah, para anggota PPS menyatakan pakta integritas terkait PPS pada penyelenggaraan Pilkada Tahun 2024 di Kabupaten Madiun.

Dalam sambutannya, Ketua Komisi Kabupaten Madiun, Ali Nur Wahyudi, mengucapkan selamat dan juga selamat mengembangkan untuk mengemban tugas dan amanah yang diberikan.

“Bapak Ibu anggota PPS yang baru dilantik merupakan orang terpilih, karena tidak mudah untuk memilih Bapak Ibu sebagai anggota PPS Pilkada serentak tahun 2024,” ucapnya.

“Dari 1000 lebih calon anggota yang mendaftar, setelah menjalani test administrasi dan tes tulis terjaring 900. Selanjutnya dari 900 calon anggota PPS harus mengikuti tes akhir atau tes Wawancara, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Madiun harus menentukan sebanyak 618 anggota PPS untuk ditempatkan pada 206 Desa dan Kelurahan di Kabupaten Madiun,” ungkapnya.

Lebih lanjut Ketua KPU Kabupaten Madiun meminta semua PPS segera melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait khususnya dari pemerintah Desa, koordinasi dengan PPK dan pihak Kecamatan dalam melaksanakan tugas Pilkada nanti di tanggal 27 November 2024.

“Saya berharap semuanya bisa melaksanakan tugas dengan baik penuh amanah penuh dedikasi penuh integritas sehingga kita semua harapan kita semua masyarakat Kabupaten khususnya berharap pelaksanaan pemilu atau Pilkada tantangan nanti bisa berjalan dengan aman damai lancar dan kondusif sehingga pemimpin-pemimpin baik itu gubernur wakil gubernur Kabupaten bisa terpilih dengan penuh tanggung jawab sesuai dengan keinginan masyarakat bersama,” ujar Ali saat mengakhiri sambutannya.

Sementara itu Pj. Bupati Madiun Tontro Pahlawanto dalam pesannya yang dibacakan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Madiun Soedjiono mengatakan, para anggota PPS mampu untuk menjalankan tugas dan amanah dalam penyelenggaraan Pilkada serentak dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh tanggung jawab. Pilkada di Kabupaten Madiun harus bisa terselenggara dengan aman tertib.

“Sebagai Penyelenggara Pilkada tugasnya adalah mensukseskan penyelenggaraan bukan mensukseskan calon yang akan dipilih. Harus bisa bekerja secara profesional, harus menguasai menguasai regulasi aturan main, tetangga kemudian menguasai teknik apa yang harus kita lakukan”.tuturnya.

Adapun masa Kerja dan gaji PPS Pilkada 2024, berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 475 tahun 2024, masa kerja PPS Pilkada 2024 adalah selama 8 bulan. Masa kerja ini dimulai dari tanggal 26 Mei 2024. Setelah itu, kelompok ini akan dibubarkan paling lambat 2 bulan setelah proses pemungutan suara berlangsung, yakni pada tanggal 27 Januari 2025.

Apabila terjadi pemungutan dan penghitungan suara ulang, maka masa kerja PPS dapat diperpanjang. Namun, pembubaran PPS harus tetap dilakukan paling lambat 2 bulan setelah penghitungan suara ulang selesai.

Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022, berikut gaji atau honorarium PPS Pilkada Serentak 2024 sebagai berikut :

  1. Ketua PPS sebesar Rp. 1,5 juta
  2. Anggota PPS sebesar Rp.1,3 juta
  3. Sekretaris Rp.1,15 juta
  4. Pelaksana atau Staf Administrasi dan Teknis sebesar Rp. 1,05 juta. (Sur).

Komentar