KNPI Kota Kediri Sosialisasikan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Terpisah, Kabid Keluarga Berencana DP3AP2KB Kota Kediri Yudi Erwanto menyampaikan, secara garis besar materi yang disampaikan kepada peserta meliputi pada Pasal 4 ayat (1) dijelaskan mengenai jenis tindak pidana kekerasan seksual, yang terdiri dari pelecehan seksual nonfisik, pelecehan seksual fisik, pemaksaan kontrasepsi, dan pemaksaan sterilisasi.

Kemudian, ada pula pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual, dan kekerasan seksual berbasis elektronik yang juga masuk ke dalam jenis tindak pidana kekerasan seksual.

Maka pihaknya bersinergi dengan KNPI Kota Kediri dalam mensosialisasikan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual tersebut.

” Selain KNPI Kota Kediri kami juga bersinergi dengan pihak rumah sakit, kepolisian, Dinas pendidikan, dan Dinas Kesehatan karena adanya saling keterkaitan bila ada tindak pidana tersebut,” ujarnya.

Menurut Yudi, Kasus kekerasan seksual yang ditangani DP3AP2KB Kediri mengalami penurunan. Dimana pada tahun 2022 ada 6 kasus, pada tahun 2021 ada sekitar 18 kasus, berkat penerapan undang-undang yang telah disahkan oleh pemerintah, untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat atau korban dan pencegahan bagi pelakunya.

” UU Nomor 12 Tahun 2022 telah diresmikan oleh pemerintah sejak Mei,” imbuhnya.

Terakhir Yudi menghimbau kepada masyarakat bilamana terjadi tindak kekerasan seksual, maka pihaknya menyarankan agar segera melaporkan peristiwa tersebut kepada pihaknya maupun satuan tugas (Satgas) perlindungan perempuan dan anak (PPA) di masing-masing Kelurahan Kota Kediri.

” Apabila terjadi kekerasan seksual dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Kami menyarankan kepada masyarakat bisa segera melaporkan ke tim Satgas PPA di setiap Kelurahan agar segera ditindaklanjuti,” tutupnya. (Mad).

Komentar