Kode Etik dan Tata Beracara DPRD Tulungagung, Tinggal Di sahkan di Paripurna

TERASKATA.Com, Tulungagung -Pansus Kode Etik dan Tata Beracara DPRD Tulungagung, akhirnya dapat menyelesaikan pembahasan rancangan Peraturan DPRD Tulungagung tentang Kode Etik dan Tata Beracara.

Hal tersebut seperti yang disampaikan Ketua Pansus Suprapto, usai finalisasi pembahasan rancangan peraturan DPRD Tulungagung tentang Kode Etik dan Tata Beracara yang dilaksanakan di Ruang Aspirasi Kantor DPRD Tulungagung. Kamis (10/3/2022).

“Pembahasan peraturan tentang kode etik dan tata beracara sudah selesai. Tinggal disahkan di paripurna dewan,” ujarnya.

Menurut Suprapto, rencananya Peraturan Kode Etik dan Tata Beracara DPRD Tulungagung, akan disahkan dalam rapat paripurna DPRD Tulungagung pada pekan depan.

“Pengesahan bersamaan dengan penetapan rancangan peraturan daerah (ranperda) yang juga selesai dibahas,” terangnya.

Suprapto menyatakan bahwa, Peraturan Kode Etik dan Tata Beracara DPRD Tulungagung akan digunakan oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD Tulungagung. Utamanya dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait anggota dewan ketika dinilai tidak sesuai dengan tupoksinya.

“Di sini di aturan itu diatur tata beracaranya,” sambungnya.

Komentar