Kode Etik dan Tata Beracara DPRD Tulungagung, Tinggal Di sahkan di Paripurna

Politikus Beken yang akrab di sapa dengan dengan nama Buyung ini menyebut, tidak banyak perubahan yang dilakukan pada Peraturan Kode Etik dan Tata Beracara DPRD Tulungagung sebelumnya.

“Aturan yang lama produk tahun 2005 itu kami cabut, kemudian kami mengacu pada PP Nomor 12 Tahun 2018,” tuturnya.

Ia juga menandaskan, bahwa dalam Peraturan Kode Etik dan Tata Beracara DPRD Tulungagung pada dasarnya tetap mengatur dua hal pokok. Yakni, kewajiban dan larangan anggota dewan.

“Pada intinya sama, ada kewajiban dan ada larangan. Menyesuaikan dengan tata tertib,” pungkasnya. (Agus)

Komentar