Magetan,Teraskata.com — Program revitalisasi satuan pendidikan tahun 2025 yang tengah berjalan di SDN Kediren 1 Kecamatan Lembeyan mulai menuai sorotan. Komisi A DPRD Kabupaten Magetan merespons serius temuan pelanggaran keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dalam proyek yang sedang dikerjakan. Sejumlah pekerja diketahui bekerja tanpa menggunakan alat pelindung diri (APD), yang merupakan pelanggaran terhadap standar nasional K3.
Menanggapi temuan itu, DRPD Komisi A memastikan akan segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi proyek tersebut, serta ke beberapa sekolah lain yang juga menjadi penerima program revitalisasi tahun ini.
Didik juga menyoroti penggunaan dana efisiensi APBD 2025 sebesar Rp3,5 miliar untuk sektor pendidikan. Ia menegaskan bahwa dana tersebut harus digunakan secara optimal dan bertanggung jawab, bukan dalam proyek yang mengabaikan keselamatan kerja.
“Revitalisasi bukan hanya soal bangunan bagus, tapi juga proses yang aman dan sesuai aturan. Jika pelaksana tidak mematuhi K3, itu adalah bentuk pembiaran yang berbahaya,” lanjutnya.
“Kami tidak akan tinggal diam. Jika ditemukan pelanggaran yang mengancam keselamatan pekerja, maka sidak akan segera kami lakukan. Ini menyangkut tanggung jawab moral dan fungsi pengawasan kami di DPRD,” ujar tegas Didik Haryono, anggota Komisi A DPRD Magetan.
Didik menegaskan bahwa pelanggaran semacam ini tidak bisa dibiarkan. Setiap kegiatan yang didanai dari anggaran pemerintah harus memenuhi standar teknis serta keselamatan kerja yang berlaku.
“Kami akan segera turun langsung ke lapangan untuk memastikan pelaksanaan sesuai aturan. Jika ditemukan pelanggaran, kami minta Dinas Pendidikan bertindak tegas – bukan hanya pembinaan, tapi juga sanksi nyata,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa pengawasan tidak bisa berhenti pada aspek administratif semata. Dinas Pendidikan diminta aktif melakukan pemantauan langsung di lapangan untuk menjamin mutu, kualitas, dan keselamatan kerja proyek.
Namun saat dikonfirmasi soal sangsi terhadap pelanggaran di SDN Kediren 1, Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Magetan, Irawan, hanya memberikan jawaban singkat
“Sanksinya berupa peringatan,” ujarnya tanpa penjelasan lebih lanjut.
Komisi A pun mendesak adanya evaluasi menyeluruh, termasuk penerapan sanksi yang lebih tegas terhadap pelaksana proyek yang terbukti melanggar aturan.
Dengan meningkatnya alokasi anggaran untuk sektor pendidikan, masyarakat berharap proyek revitalisasi sekolah tidak hanya memperindah fisik bangunan, tetapi juga menjamin proses pembangunan yang aman, profesional, dan sesuai regulasi. (Anggara)
Komentar