Kompak Menolak Damai, Perang Dua Selebrita Cantik Asal Tulungagung Terus Berlanjut Libatkan Para Pengacara Kondang

Terkait dengan proses hukum yang saat ini ditempuhnya, Pengacara Muda yang hobi olahraga menembak ini juga menyampaikan, kurang dua agenda lagi yaitu Kesimpulan dan Putusan.

“Kesimpulan nanti akan menyimpulkan mulai sidang awal sampai hari ini, itu tanggal 22 Desember 2022 secara e-Court. Jadi kita tidak ada sidang fisik, tapi kita meng up load di sistem Mahkamah Agung yaitu e-Court, Kemudian putusannya nanti sesuai e-Court juga. Jadi apapun hasilnya, kita banding atau tidak, kita berhasil dikabulkan oleh Majelis Hakim atau belum ya nanti kita sampaikan,” paparnya.

Selain itu, dari pandangan tim Penasehat hukum penggugat (Carolyn) Putra Wibowo, melihat ada yang menarik dalam sidang dengan agenda menghadirkan saksi-saksi tersebut, yakni keterangan para saksi yang menurutnya justru lebih menguatkan gugatannya, terutama dari unsur tetangga yang mengetahui bahwa nama tergugat itu adalah S. Selain itu untuk yang dua orang saksi lainnya adalah member arisan yang merupakan rekan tergugat.

“Dari keterangan saksi tetangganya menyampaikan bahwa, tergugat itu namanya dulu itu S, dan sekarang H, tapi tidak pernah ditunjukkan penetapan pergantian nama. Hal ini lebih menguatkan dalil dari kita selaku pihak penggugat,” ucap Putra Wibowo.

“Selain itu, terkuak dalam keterangan saksi-saksi bahwa tergugat S ini alias H, memiliki usaha arisan online. Walaupun dalam jawaban gugatannya, inisial H ini awalnya mengaku tidak memiliki arisan online, tapi ternyata setelah kami hadirkan saksi-saksi ternyata ada, dia punya usaha arisan online,” tambahnya.

Ditempat terpisah, Nanianto selaku Penasehat Hukum dari tergugat inisial S alias H, dengan gaya khasnya yang kharismatik dan rileks mengatakan bahwa, terkait dari keterangan para saksi, pihaknya mengaku tidak menilai hal tersebut, tapi akan menanggapinya pada tahap kesimpulan.

Namun demikian, Pengacara beken ini menandaskan bahwa, secara pokok bagi semua Kuasa Hukum tentu akan selalu optimis membela terhadap klien nya, termasuk pada saksi-saksinya begitupun pihak lawan.

“Ya selalu begitulah Mas,, yang namanya perkara kan terjadi argumentasi dalam persidangan itu kan hal wajar, tinggal bagaimana nanti Hakim menilai argumentasi itu punya dasar apa tidak, tinggal itu aja. Walaupun punya dasar kita masih ada upaya-upaya kedepan, contoh melakukan upaya banding dan lain sebagainya, saya kira cuma itu,” tutur Nanianto,

“Jadi, pada tahap kesimpulan nanti, saya bisa menanggapi bukti surat-surat dia, saksi-saksi dia, kan begitu keadilan dalam beracara,” ucapnya sambil tersenyum seraya mengelus-elus kumis tebalnya.

Komentar