TERASKATA.Com, Tulungagung– Berdasarkan data Polres Tulungagung jumlah kasus Kriminalitas baik Pidana Umum maupun Pidana Khusus dari Bulan Januari hingga Desember Tahun 2022 sebanyak 681 kasus, dengan penyelesaian Kasus sebanyak 686 kasus atau dengan hadil prosentase sebesar 107 %.
“Dibandingkan dengan tahun 2021 lalu angka kejadian kriminalitas sebanyak 543 kasus dan tahun 2022 ada sebanyak 681 kasus, itu artinya mengalami kenaikan sebanyak 138 kasus atau 25 %,” ucap Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto saat memimpin Konferensi Pers akhir Tahun 2022 di depan halaman Mapolres setempat.
Menurut Kapolres, kasus pencurian biasa (cursa) menduduki tingkat pertama, yang kemudian di susul dengan kasus pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan penipuan.
Adapun jumlah tersangka selama tahun 2022 ada sebanyak 203 orang yang terdiri laki-laki 195 orang dan perempuan 8 orang.
“Untuk kasus yang menonjol dan berhasil diungkap Tahun 2022 adalah, kasus KDRT korban meninggal dunia TKP di Desa Tenggong Kecamatan Rejotangan, kasus persetubuhan dengan korban meninggal dunia di TKP Desa Panjerejo Kecamatan Rejotangan, kasus KDRT korban meninggal dunia TKP Desa Besole Kecamatan Besuki, dan kasus pengeroyokan korban anggota TNI dengan tersangka dari oknum perguruan silat TKP Desa Pakel Kecamatan Ngantru, serta kasus
penemuan mayat bayi TKP kantor Disdikpora Tulungagung,” terang Kapolres.
Sementara itu dari data kasus kriminalitas yang melibatkan perguruan pencak silat pada tahun 2022 sebanyak 39 kasus dan tahun 2021 sebanyak 26 kasus.
“Dari tahun sebelumnya, di tahun ini mengalami peningkatan sebanyak 13 kasus,” tambahnya.
Kemudian dari data pengungkapan kasus Narkoba Tahun 2022 ada sebanyak 183 kasus dengan penyelesaian sebanyak 183 kasus atau 100 % prosentasenya.
“Pengungkapan kasus Narkoba Tahun 2022 sebanyak 180 kasus dan tahun 2021 sebanyak 140 kasus, atau mengalami peningkatan sebanyak 42 kasus atau naik 29 % dengan jumlah tersangka sebanyak 215 orang terdiri dari 201 orang laki – laki 14 orang perempuan,” Kata Kapolres.
“Dari kasus Narkoba tersebut Polres Tulungagung berhasil mengamankan Barang Bukti berupa
Sabu – Sabu sebanyak 582,12 Gram, Ganja 5,84 Gram, Extacy 3 butir Pil Alprazolam 179 Butir PIL dobel L 117.231 Butir, 36 obat setelan dan ribuan botol Miras berbagai merk, 2 jurigen Miras Arak Bali,” ujarnya.
Komentar