Korupsi Dana BPNT, Mantan Kadinsos Kota Kediri Dituntut 8 Tahun Penjara

TERASKATA.Com, Kediri– Kejaksaan Negeri Kota Kediri melanjutkan sidang perkara Tipikor Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Dinas Sosial (Dinsos) Kota Kediri tahun 2020-2021, dengan agenda pembacaan tuntutan.

Sidang berlangsung secara online di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Kelas 1A Khusus di Surabaya. Dengan agenda pembacaan surat tuntutan atas nama terdakwa TKP dan SDR.

Dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim I Ketut Suarta, Hakim Anggota Emma Ellyani, Abdul Gani. Panitera Pengganti Maya Yunita Sari Hidayat dan Prasthana Yustianto, serta dihadiri Jaksa Penuntut Umum M. Ashlah dan Iqbal Jauhari dari Kejaksaan Negeri Kota Kediri.

“Terdakwa TKP dituntut dengan pidana penjara 8 tahun, dengan denda Rp. 250 Juta. Dan apabila denda tidak dibayarkan diganti dengan Pidana Kurungan selama 6 (Enam) Bulan dan Pidana Penjara selama 5 (Lima) Tahun. Sedangkan terdakwa atas nama SDR dituntut 5 tahun penjara dengan denda sebesar Rp. 200 Juta.
Dan apabila denda tidak dibayarkan diganti dengan Pidana Kurungan selama 4 (Empat) Bulan,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negari Kota Kediri Harry Rachmat, Kamis (11/8/2022).

Menurutnya sidang tindak pidana khusus tersebut, dilakukan secara online, dan kedua terdakwa yakni TKP yang merupakan mantan Kepala Dinsos, serta terdakwa SDR, yang merupakan koordinator pendamping daerah mengikuti dari Kejaksaan Negeri Kota Kediri.

” barang bukti yang disita dari kedua terdakwa berupa : 3 unit Handphone, 3 unit Sepeda, 2 unit Sepeda Motor dirampas untuk Negara dan Uang Tunai yang telah disita oleh JPU sebesar Rp.381.950 juta dari terdakwa TKP Sedangkan dari terdakwa SDR disita uang sebesar Rp.182.650 juta dirampas untuk disetor ke Kas Negara,” urainya.

Lanjut Harry mengatakan, kedua terdakwa juga didampingi oleh Penasehat Hukum Nurbaedah dan Rekan Ari Pirwanto Yudono, dalam perkara penyaluran dana bantuan sosial berupa BPNT Dinsos Kota Kediri tahun 2020 dan 2021.

“Sidang akan dilanjutkan pada hari Kamis tanggal 25 Agustus 2022 dengan Agenda Pembacaan Pleedoi dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyaluran Dana Bantuan Sosial berupa BPNT yang dilakukan di Dinsos Kota Kediri Tahun 2020 dan 2021,” pungkasnya. (Mad).

Komentar