TERASKATA.Com, Kediri– Kota Kediri masuk dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3. Hal ini berdasarkan Asesmen Situasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) per 4 Februari 2022.
Dengan kondisi ini, Wali Kota Kediri, Abdullah Abu Bakar, meminta agar masyarakat terus disiplin melaksanakan protokol kesehatan serta menegakkan penggunaan aplikasi Peduli Lindungi.
Walikota Kediri menambahkan, akan ada sanksi bagi setiap pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang tidak mematuhi protokol kesehatan.
Berdasarkan Peraturan Walikota Kediri Nomor 92 Tahun 2021 ada beberapa tingkatan sanksi yang diberikan. Mulai dari teguran lisan atau teguran tertulis, penghentian sementara operasional usaha atau kegiatan, denda administratif paling banyak Rp 500.000 hingga pencabutan izin operasional usaha.
Sementara itu, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 06 Tahun 2022 ada beberapa pembatasan pada PPKM Level 3, diantaranya, pelaksanaan pembelajaran dapat dilakukan melalui tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh.
Lebih lanjut disampaikan Abdullah Abu Bakar, pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial maksimal 25 persen.
“Untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan jam operasinya dibatasi sampai pukul 21.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen,” terangnya
“Untuk pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari beroperasi sampai pukul 17.00 dengan kapasitas 50 persen,” lanjutnya.
Komentar