KPU Kenalkan Aplikasi Lindungi Hakmu Kepada Masyarakat

Dalam aplikasi tersebut masyarakat bisa melihat apakah telah terdaftar menjadi pemilih, melihat data jumlah pemilih, serta melaporkan bila belum terdaftar atau sudah tidak memenuhi syarat menjadi pemilih.

Lanjut Wahyudi menambahkan,
untuk proses pemutakhiran data, KPU tetap menggandeng Dispendukcapil Kota Kediri. Misalnya, pemilih yang sudah meninggal akan dieliminasi dari daftar pemilih. Kemudian, pemilih pemula yang baru dicatat.

” Secara berkala akan dilakukan rekapitulasi, dari daerah naik ke provinsi, selanjutnya ke pusat,” pungkasnya. (Mad).

Komentar