KPU Kota Kediri Gelar Bimtek Tentang Perhitungan Suara

TERASKATA.COM,Kediri– Ratusan panitia pemungutan suara (PPS) mengikuti bimbingan teknik (bimtek) dan simulasi pemungutan suara pemilu 2024 oleh KPU Kota Kediri tentang pemungutan, perhitungan, dan rekapitalasi hasil perhitungan suara.

Kegiatan bimtek PPS bertempat di sebuah Ballroom Jalan Hayam Wuruk Kota Kediri, selama 2 hari tanggal 18 -19 Desember 2023. Bertujuan sebagai upaya memberikan pemahaman dalam melaksanakan pemungutan suara secara baik dan benar.

” Bimtek PPS ini meliputi tim teknis meliputi kegiatan dari semua divisi, baik divisi data, divisi teknis, divisi logistik, divisi sosialisasi dan hukum. Dan, hari kedua kita melaksanakan khusus sosialisasi terkait dengan pemungutan dan penghitungan suara di TPS,” ucap Ketua KPU Kota Kediri Pusporini Endah Palupi, Selasa (19/12/2023).

Puspo mengatakan, berkenan persiapan dan penyelengaraan Pemilu 2024, pihaknya sampaikan secara detail, khususnya pada saat di TPS, karena regulasinya ada yang baru. Untuk perbedaan Pemilu sebelumnya dan sekarang, kalau mulai dari logistik ada perbedaan terkait dengan gembok, kalau dulu gembok itu memakai aluminium atau besi. Pemilu sekarang pakai kabel ties. Kemudian, terkait dengan logistik pada saat pendistribusian dari gudang logistik KPU ke KPPS maupun TPS nanti bisa di monitor dengan silok.

” Maka hal-hal baru tersebut kami sampaikan atau jelaskan kepada jajaran KPPS pada bimtek agar bisa dipahami,” imbuhnya.

Lanjut Puspo, untuk simulasi TPS seperti biasanya jadi melibatkan ada 7 orang sebagai petugas KPPS. kemudian juga ada petugas ketertiban di TPS 2 orang. Ada juga terkait dengan logistiknya juga pihaknya sediakan sama prosedurnya untuk pemungutan dan penghitungan sama. Setelah perhitungan suara di Pemilu 2024 besok hanya cukup membuat satu salinan yang disalin dari model C hasil Plano. Kemudian disalin di dalam C hasil ukuran kertas A4. Selanjutnya di copi atau diperbanyak sesuai dengan kebutuhan yaitu saksi dan pengawas TPS.

” Terkait tugas KPPS ada 7 orang. Yaitu, untuk KPPS 1 sebagai Ketua KPPS dibantu KPPS 2 dan KPPS 3 dalam menyiapkan surat suara. Kemudian KPPS 4 dan KPPS 5 bertugas terkait dengan pendaftaran pemilih pada saat pemilih sudah mendapatkan surat pemberitahuan dan mengecek di salinan DPT,” pungkasnya. (Yhs)

Komentar