TERASKATA.Com, Kediri– Komisi Pemilihan Umum KPU Kota Kediri menggelar kegiatan Rapat koordinasi dan sosialisasi peraturan KPU No 8 tahun 2022, tentang pembentukan dan tata kerja badan adhoc penyelenggara pemilihan umum dan pemilihan gubernur, bupati, walikota dan Pengenalan Sistem Informasi KPU dan Badan Adhoc SIAKBA di Hall Candrawasih, Insumo hotel, Kota Kediri, Jawa Timur. Selasa, (15/11/2022).
Kegiatan tersebut dihadiri Wali Kota Kediri, Abdulllah Abu Bakar, Ketua KPU Pusporini Indah Palupi, beserta anggota komisionernya, Ketua Bawaslu Mansur, Kepala Kesbangpol, Perwakilan dari Kejaksaan, Perwakilan dari Polres Kediri Kota, Perwakilan dari Kodim 0809, Camat, Lurah, FKUB Kota Kediri, Tokoh ormas pemudaan, dll.
Ketua KPU Kota Kediri Pusporini Indah Palupi dikonfirmasi mengatakan, Jumlah badan adhoc yang dibutuhkan untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) masing-masing kecamatan 5 orang.
“Kota Kediri ada tiga kecamatan, berarti PPK yang dibutuhkan 15 orang,” ucap Pusporini.
“kalau Panitia Pemungutan Suara (PPS) dibutuhkan sebanyak 138 orang, Insya Allah bulan Desember rekrutmennya,” terangnya.
Pusporini menambahkan, pendaftaran badan adhoc melalui aplikasi SIAKBA tetapi bila ada yang mendaftar ke KPU akan tetap dilayani.
“Nanti kita bantu masukkan ke sistem informasi kpu dan badan adhoc SIAKBA,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Kediri, Mansur, saat dikonfirmasi awakmedia mengatakan, Bawaslu siap mengawal dan mengawasi rekrutmen badan adhoc yang dilakukan oleh KPU.
Kita juga sudah membentuk panwascam di awal, itu tujuannya salah satunya melakukan proses pengawasan, siapa nanti yang masuk di PPK, yang pertama itu, yang kedua, nanti harapannya PPK yang jadi itu bisa bersinergi dengan panwascam dalam pelaksanaan setiap tahapan pemilu,” tandasnya. (Yhs).
Komentar