TERASKATA.Com, Tulungagung— Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, pengemudi Bus Harapan Jaya, Septianto Dhany Istiawan (34) yang terlibat laka lantas dengan KA Dhoho di perlintasan sebidang tanpa palang pintu di desa Ketanon, Kecamatan Kedungwaru, ditetapkan sebagai tersangka.
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Tulungagung, AKBP. Handono Subiakto, usai Apel Gelar Pasukan di halaman Mapolres Tulungagung. Selasa (01/03/2022).
AKBP. Handono menerangkan, kemarin pihaknya mengadakan pertemuan dengan berbagai pihak dan tim asistensi Polda Jatim, Jasa Raharja, PT. KAI, Dinas Perhubungan, membahas beberapa hal terkait penanganan kejadian laka lantas tersebut agar kejadian serupa tidak terulang.
Dari hasil penanganan yang dilakukan kepolisian, memintai keterangan saksi – saksi dari penumpang, kernet, saksi masyarakat sekitar yang melihat kejadian, serta sejumlah barang bukti, termasuk analisis dari tim mabes Polri yang menggunakan tiga dimensi, dan semuanya didalami untuk proses penyidikan.
“Sesuai dengan keterangan saksi dan alat bukti yang kita punya maka telah kita tetapkan tersangkanya yakni pengemudi busnya,” terang Kapolres.
Ditempat yang sama, Kasat Lantas Polres Tulungagung, AKP. Muhammad Bayu Agustyan menambahkan, untuk saat ini tersangkanya masih tunggal yakni pengemudi Bus Harapan Jaya.
Menurut Bayu, jika dilihat disekitar lokasi kejadian sudah ada rambu – rambu bahwa kendaraan besar atau diatas 3 ton dilarang masuk jalur tersebut.
Komentar