Lama diincar, Pengedar Pil Dobel L ini Akhirnya Ditangkap Polisi

TERASKATA.Com, Tulungagung -Seorang pria berinisial MM yang beralamat di Kedungwaru, harus berurusan dengan petugas Reskrim Polsek Besuki Polres Tulungagung. Pasalnya, pria tersebut diduga kuat telah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar berupa Pil dobel L.

“Pelaku yang kedapatan memiliki dan menyimpan serta menjual obat dan bahan yang berkhasiat berupa pil dobel L, ditangkap di pinggir jalan desa Kedungwaru, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaen Tulungagung, pada hari Selasa tanggal 24 Mei 2022, sekira jam 22.30 WIB,” terang Kapolsek besuki, AKP. Sumaji, melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu. Anshori. Rabu (25/05/2022).

Menurut Anshori, pengungkapan kasus ini berawal adanya informasi masyarakat jika ada peredaran pil dobel L, yang kemudian oleh petugas Reskrim Polsek Besuki dengan melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku yang saat itu sedang akan melakukan transaksi dengan seorang pembeli di tepi jalan.

“Pelaku ini merupakan pemain lama yang diincar oleh petugas dan cukup licin dalam menjalankan aksinya. Namun berkat kejelian dan kesigapan petugas akhirnya pelaku dapat ditangkap,” ujar Iptu Anshori.

Dari penangkapan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa, 100 (Seratus ) butir pil dobel L warna putih, 1 (satu) buah hand phone merk Vivo Y91, uang tunai sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) hasil penjualan pil dobel L.

Selanjutnya setelah dilakukan pengembangan dengan melakukan interogasi terhadap tersangka didapatkan tambahan barang bukti sebanyak 90 (sembilanpuluh) butir Pil dobel L, yang disimpan dirumah tersangka dan dimasukkan dalam botol plastik warna putih .

Komentar