TERASKATA.Com, Tulungagung-Lama diincar petugas, pria berinisial SP yang merupakan pemain lama dalam peredaran narkoba, akhirnya berhasil di bekuk anggota Unit Reskrim Polsek Kedungwaru, saat melakukan transaksi di pinggir jalan masuk dusun Dwi Wibowo, Desa Ngujang, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, pada Minggu, 24 April 2022, sekira pukul 13.30 WIB.
Kapolsek Kedungwaru, AKP. Edy Santoso, melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu. Anshori, mengatakan bahwa, pelaku diduga kuat telah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar berupa Pil double L.
“Pelaku yang kedapatan memiliki dan menyimpan serta menjual obat dan bahan yang berkhasiat berupa pil double L, ditangkap di pinggir jalan masuk dusun Dwi Wibowo, Desa Ngujang, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, pada Minggu, Tanggal 24 April 2022, sekira jam 13.30 WIB,” terang Iptu. Anshori. Minggu, (24/04/2022).

Menurut Anshori, pengungkapan kasus ini berawal adanya informasi masyarakat jika ada peredaran pil daubel L, di wilayah Kecamatan Kedungwaru, kemudian petugas Reskrim Polsek Kedungwaru melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku yang saat itu sedang akan melakukan transaksi dengan seorang pembeli di tepi jalan.
“Pelaku ini merupakan pemain lama yang diincar oleh petugas dan cukup licin dalam menjalankan aksinya. Namun berkat kejelian dan kesigapan petugas akhirnya pelaku dapat ditangkap,” kata Anshori.
Dari hasil penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti bukti berupa 101 (Seratus satu) butir pil double L warna putih, 1 buah HP merk Vivo warna hitam dan uang tunai sebesar 200.000 rupiah yang merupakan hasil penjualan pil double L.
Komentar