Selain itu, petugas juga mengamankan 1 (satu) buah bekas rokok Andalan, sepeda motor Honda GL 200 No. Pol : AG 5977 RM warna putih beserta STNK
Atas perbuatannya kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di rumah tahanan Polsek Kedungwaru Polres Tulungagung.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) sub pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan jo pasal 60 ke 10 UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” pungkas Anshori. (Agus)









Komentar